ZAKAT ONLINE
ZAKAT ONLINE Membayar dan menunaikan zakat hukumnya wajib, sama halnya seperti kewajiban untuk salat, puasa, dan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu. Hukum mengenai kewajiban mengeluarkan zakat juga tercantum dalam rukun Islam. Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Tidak hanya mudah, dengan adanya metode zakat online , kamu bisa membayarkannya dari mana saja. Termasuk dari rumah, tanpa harus bertemu langsung dengan amil sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan serta menyalurkan zakat. Namun, sebenarnya bagaimana hukum bayar zakat online ? Dikutip dari Kumparan.com , Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi. Selain itu, yang terpenting yaitu siapa yang membayarnya, lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan. Mengenai ijab kabul z...