Posts

Showing posts from January, 2021

ZAKAT ONLINE

Image
  ZAKAT ONLINE Membayar dan menunaikan zakat hukumnya wajib, sama halnya seperti kewajiban untuk salat, puasa, dan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu. Hukum mengenai kewajiban mengeluarkan zakat juga tercantum dalam rukun Islam. Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Tidak hanya mudah, dengan adanya metode zakat online , kamu bisa membayarkannya dari mana saja. Termasuk dari rumah, tanpa harus bertemu langsung dengan amil sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan serta menyalurkan zakat. Namun, sebenarnya bagaimana hukum bayar  zakat online ? Dikutip dari  Kumparan.com , Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa berzakat secara  online  sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.   Selain itu, yang terpenting yaitu siapa yang membayarnya, lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan. Mengenai ijab kabul z...